Kegiatan
Festival Literasi Indonesia yang dilaksanakan di Makassar, 5 s/d 8 September
2019 yang merupakan kegiatan nasional yang dihadiri oleh pegiat (penggerak)
literisi di Indonesia merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Negara wajib menegakkan hak-hak atas
literasi: melindungi hak warga dalam mengakses sumber informasi dan ilmu
pengetahuan sehingga tidak boleh ada individu/golongan/institusi yang melakukan
razia atau pelarangan buku yang dapat dilakukan melalui proses pengadilan)
serta menegakkan hukum atas pelanggaran pembajakan buku dan karya intelektual.
2.
Pemerintah mengeluarkan regulasi yang
memiliki kekuatan hukum ntuk memfasilitasi pengiriman buku bagi taman bacaan
masyarakat (TBM) di Seluruh Indonesia.
3.
Pemanfaatan alokasi dana desa juga
diprioritaskan untuk memperluas dan memperkuat program-program literasi yang
dilaksanakan oleh pemangku literasi di Desa
4.
Pemerintah memfasilitasi atau
menyelenggarakan program-program peningkatan kapasitas serta memberikan
apresiasi untuk pengelola TBM dan pegiat literasi
5.
Dinas Pendidikan atau Dinas Perpustakaan dan
Arsip Daerah dapat menerbitkan izin operasional bagi TBM
6.
Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan
serta memfasilitasi sarana, prasarana dan kegiatan literasi yang ramah untuk
semua/inklusif
7.
Mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota untuk melengkapi ruang publik dengan fasilitas taman baca dan
program literasi
8. Forum
TBM bersama pihak terkait menyusun instrumen dan indikator untuk menetapkan
provinsi dan kota kabupaten literasi.
Semoga rekomendasi di atas dapat
dikoordinasikan pada instansi terkait untuk ditindaklanjuti menjadi program
yang membawa angin segar untuk literasi yang lebih baik di Indonesia.