Rumah Nalar sebagai suatu
komunitas sejatinya tidak perlu memaparkan landasan pembentukaannya karena ini
bukanlah suatu lembaga ataupun organisasi. Namun demikian, komunitas ini
memiliki kebijakan dan program sehingga kami menganggap penting untuk
memaparkan dasar atau pijakan Rumah Nalar.
Rumah Nalar yang bentuknya
adalah Taman Baca harus sejalan dengan ideologi bangsa yang berarti tunduk pada
aturan yang berlaku. Untuk itu Taman baca ini berdasarkan ketentuan berikut:
a.
Tujuan Negara yang tertuang dalam pembukaan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia aline ke 4, yaitu “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial”.
b.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
c.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan;
d.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
dan Pemberantasan Buta Aksara;
e.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor:
81/PMK05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga,
f.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor:
48 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional
2010-2014,
g.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan,
h.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban
belanja bantuan sosial di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
i.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No 81 tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Non Formal.
Baca juga :