Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Landasan Hukum Pembentukan Rumah Nalar

Jumat, 25 Januari 2019 | Januari 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-03T09:43:36Z

Rumah Nalar sebagai suatu komunitas sejatinya tidak perlu memaparkan landasan pembentukaannya karena ini bukanlah suatu lembaga ataupun organisasi. Namun demikian, komunitas ini memiliki kebijakan dan program sehingga kami menganggap penting untuk memaparkan dasar atau pijakan Rumah Nalar.

Rumah Nalar yang bentuknya adalah Taman Baca harus sejalan dengan ideologi bangsa yang berarti tunduk pada aturan yang berlaku. Untuk itu Taman baca ini berdasarkan ketentuan berikut:
a.        Tujuan Negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia aline ke 4, yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
b.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c.         Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
d.        Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara;
e.        Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 81/PMK05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga,
f.          Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 48 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional 2010-2014,
g.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
h.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman umum pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
i.          Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 81 tahun 2013 tentang Satuan Pendidikan Non Formal.

Baca juga :


                  


×
Berita Terbaru Update